Kamis, 11 November 2010

Peluang E-Busines / E-Commerse

Assalamualaikum. Internet..... Oh..... Internet..... Pada masa sekarang ini tidak ada yang tidak kenal Internet. Hal yang satu ini malahan sudah menjadi rutinitas sehari-hari bagi sebagian orang karena saking seringnya. di bawah ini saya coba menunjukkan grafik penggunaan internet di duania. Data terakhir pada gambar untuk tahun 2008 sendiri Sudah mencapai 1.565.000.000 orang, untuk tahun 2009 sendiri sudah mencapai angka 1.700.000.000 orang. Sedangkan untuk di indonesia sendiri mengalami pelonjakan yang sangat signifikan juga. Di bawah ini adalah gambar grafik pengguna internet di indonesia. Dari data di atas untuk tahun 2008 sendiri sudah mencapai kurang lebih 25 juta orang. dari data yang di berikan oleh Asis Internet Usage and Population pada tahun 2010 ini, pengguna internet di indonesia sudah mencapai angka 30 juta orang.

Dengan semakin maraknya internet, sehingga segala urusan dapat dilakukan di internet. Misalnya seperti kegiatan berbisnis, jual beli, saling tukar informasi, dan masih banyak lagi. Dengan ini pemerintah Indonesia sendiri secara bertahap juga membuat suatu Undang-undang mengeneai Transaksi Elektronik. Untuk mengatur tata tertib dalam melakukan Transaksi melalui Internet. Undang-undang Transaksi Elektronik sendiri terdisi dari 54 pasal. Untuk lebih jelasnya mengenai undang-undang elektronik, silahkan saja anda kunjingi website ini. http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=uu11-2008.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar